KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PETERNAKAN PROPINSI JAWA TIMUR
- Dinas Peternakan merupakan
unsur pelaksana Pemerintah Propinsi Jawa Timur di bidang peternakan dan
kesehatan hewan
- Dinas Peternakan dipimpin oleh
Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
- Dinas Peternakan mempunyai
tugas melaksanakan kewenangan disentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang
peternakan dan kesehatan hewan
- Dinas Peternakan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan dalam pembangunan dibidang peternakan dan kesehatan hewan
- pelaksanaan pembinaan umum
dibidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan oleh Gubernur
- pengolahan data dan
pengembangan serta penerapan teknologi tepat guna peternakan dan kesehatan
hewan
- pelaksanaan bimbingan teknis
dibidang peternakan dan kesehatan hewan
- pelaksanaan pemberian ijin dan
pembinaan usaha sesuai dengan tugasnya
- pelaksanaan bimbingan
penyuluhan
- pelaksanaan pengkajian
penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha tani
- pelaksanaan pengelolaan Unit
Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD).